kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Golkar tolak UU standardisasi gaji


Selasa, 25 Januari 2011 / 14:41 WIB


Reporter: Dwi Nur Oktaviani |

AKARTA. Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komaruddin menilai standardisasi gaji bagi pejabat negara tidak perlu dimasukkan dalam UU. “Terkesan terlalu mengikat. Cukup diatur dalam turunan UU seperti keputusan Presiden (Keppres) atau peraturan pemerintah (PP),” ujar Ade saat memasuki gedung Paripurna III Selasa, 25/1.

Ade merasa bahwa Indonesia belum pantas membuat UU standardisasi gaji. Jika diterapkan, artinya negara wajib mematuhi UU meskipun kondisi perekonomian sedang ambruk. "Cukup mengatur prinsip-prinsipnya saja, sedangkan peraturan perinciannya cukup dibuatkan Keppres atau PP,” imbuhnya.

UU ini dibuat untuk mencegah kesenjangan atau disparitas gaji antarpejabat lembaga tinggi negara. Ia pun mengingatkan, remunerasi yang merupakan bagian dari standardisasi gaji nasional, bukan identik dengan kenaikan gaji. “Remunerasi itu bukan hanya reward dari negara, tapi juga harus menunjukkan peningkatan produktivitas,” pukasnya.

Menurut Ade, contoh remunerasi di Departemen Keuangan terkesan tidak linear antara peningkatan gaji dengan peningkatan kinerja. "Makanya banyak orang yang menyangka remunerasi itu adalah peningkatan gaji orang akan mendorong remunerasi karena ada harapan peningkatan Gaji,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×