kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gojek dan Grab wajib bentuk usaha transportasi


Selasa, 24 April 2018 / 11:45 WIB
Gojek dan Grab wajib bentuk usaha transportasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyelesaikan draf awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.  Dalam revisi beleid tersebut, ditekankan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti PT Gojek Indonesia dan PT Grab Indonesia harus mendirikan perusahaan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, draf itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kami undang mulai para pakar, perusahaan aplikasi, dan aliansi para mitra pengemudi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).

Menurut Budi, status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan selama ini. Sebab dengan cara demikian, pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan. Apalagi, kewajiban menjadi perusahaan transportasi salah satu kesepakatan saat mediasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan para mitra beberapa waktu lalu.

Namun hal itu sempat ditolak perusahaan aplikasi. Dus, kata Budi, Kemhub akan menindak perusahaan aplikasi yang tidak menaati peraturan pemerintah. "Saat ini kami tidak akan memberikan sanksi, karena dasarnya sanksi diberikan kalau sudah ada aturannya," jelasnya.

Dirikan PT Baru

Walau mengaku belum bisa memberikan sanksi, namun Budi bilang, jika perusahaan aplikasi tidak mau mengikuti aturan pemerintah, mereka tidak boleh beroperasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah lewat draf penyempurnaan ini sudah mempermudah perusahaan aplikasi dalam mengubah status menjadi perusahaan transportasi.

Seperti hambatan Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perpres No 44/2016 menyebutkan, pemodal asing hanya boleh menguasai saham perusahaan angkutan darat maksimal 49% . Untuk mengatasi masalah itu, Budi menyatakan, akan ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.

Misalnya, merevisi Perpres DNI, maupun memaksa perusahaan aplikasi agar membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi. Maklum, mengubah Perpres membutuhkan waktu lama. "Jadi, layanan-layanan selain transportasi seperti Go-Send, Grab Send bisa menggunakan yang lama. Tapi kalau yang khusus melayani transportasi harus menggunakan PT baru," kata Budi.

Menurutnya, alternatif inilah masih terus dibahas. Sebab selama ini permasalahan DNI menjadi hambatan pemerintah untuk mengatur perusahaan aplikasi. Apalagi investasi perusahaan aplikasi angkutan online sebagian besar investasi berasal dari asing. Alhasil, Budi berharap permasalahan ini dapat terselesaikan setelah terbitnya Permenhub baru tersebut.

Namun Nila Marita, Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia sebelumnya mengatakan, butuh kajian mendalam untuk mengubah perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari dampak-dampak yang tidak diharapkan, baik ke penumpang maupun pengemudi.

"Kami berharap hal ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra," ujarnya, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×