kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GN-PK akan layangkan somasi kepada presiden


Jumat, 08 Juni 2012 / 17:44 WIB
ILUSTRASI. Daftar kode redeem PUBG Mobile update terbaru Mei 2021, buruan klaim sekarang juga!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) menyatakan akan melayangkan somasi kepada Presiden SBY setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa jabatan Wakil Menteri bersifat non-aktif untuk sementara atau status quo.

Somasi ini terkait dengan belum dikeluarkannya Keputusan Presiden atas nasib para Wakil Menteri yang kini berstatus non-aktif ini. Ketua GN-PK Adi Warman menyebut, somasi ini dilayangkan dengan ancaman hukum bahwa Presiden telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Hari ini adalah batas waktu yang diberikan. Kami akan melayangkan somasi pada sore ini, atau setidaknya paling lambat pada hari Senin mendatang," tutur Adi Warman di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (8/6).

Selain itu Adi Warman menyebut bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh GN-PK, para Wakil Menteri yang seharusnya sudah bersifat non-aktif, hingga saat ini masih bekerja. "Seharusnya para wakil menteri mengedepankan rasa malu. Jika secara substansi tidak ada wamen, harusnya mereka sudah tidak eksis lagi," tandasnya.

Adi Warman menyebut, para wamen itu baru dapat menjalankan kembali tugas-tugasnya, setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan dan penunjukan mereka kembali. Para wakil menteri itu, lanjut Adi Warman, seharusnya menghadap Presiden dan mengundurkan diri, sambil menunggu terbitnya Keputusan Presiden.

Sebelumnya GN-PK menggugat pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. MK telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara. Dalam amar putusan, MK membatalkan penjelasan Pasal 10 yang memuat kriteria pejabat yang bisa menempati posisi wamen. Selain itu, MK memerintahkan presiden untuk segera melakukan penyesuaian atas keppres pengangkatan wamen agar posisi wamen segera memiliki dasar hukum yang tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×