kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gitar Jokowi dari Metallica jadi milik negara


Kamis, 21 November 2013 / 08:07 WIB
Gitar Jokowi dari Metallica jadi milik negara
ILUSTRASI. Rumah Kota Green Valley, perumahan susun semi apartemen 4 lantai yang dikembangkan?PT Karya Bersama Anugerah Tbk (KBAG) di Balikpapan, Kalimantan Timur.


Sumber: Warta Kot | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara telah menerbitkan keputusan tentang status dan penggunaan gitar tersebut," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keputusan status dan penggunaan gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu juga ditandatangani personel Band Metallica, Robert Trujillo.

Gitar tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan dilelang, namun akan ditampilkan untuk pembelajaran kepada khalayak umum di Gedung KPK Jakarta.

Selain gitar bass itu, enam barang gratifikasi lainnya yang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah ditetapkan statusnya adalah iPad 2, Handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan souvenir berupa replika, maket atau miniatur.

Menurut Tavianto Noegroho, KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan barang milik negara setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring serta evaluasi atas optimalisasi penggunaan barang milik negara tersebut.

Penetapan status itu, lanjut dia, telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta PMK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×