kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bahlil: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Ganggu Iklim Investasi dan Bisnis


Rabu, 24 Januari 2024 / 17:13 WIB
Bahlil: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Ganggu Iklim Investasi dan Bisnis
ILUSTRASI. Polemik pajak hiburan 40%-75% masih terjadi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pajak hiburan masih terus bergulir. Pengusaha hiburan menolak keras penerapan pajak hiburan meningkat menjadi 40% dengan batas atas 75%.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi soal polemik kenaikan pajak hiburan tersebut. Menurutnya kenaikan pajak tersebut berpotensi mengganggu realisasi investasi.

“Saya juga kaget pajak hiburan ini. Memang ini mengganggu (realisasi investasi),” tutur Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (24/1).

Meski begitu, Ia merasa sedikit lega karena Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengarahkan agar kenaikan pajak hiburan ini ditunda terlebih dahulu.

Senada Bahlil Pun berharap agar kenaikan pajak hiburan ini ditunda penerapannya. Sebab. Selain dari penggunanya, dari sisi pengusaha, pajak yang tinggi ini akan menekan kinerja bisnis mereka.

“Kalau pajaknya tinggi, biaya produksi tambah tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana,” ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Rincian Pajak dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta

Untuk diketahui, aturan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, Menko Merves Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Luhut bilang, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas terkait penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dalam akun instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat dari diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berjualan makanan dan minuman juga akan terdampak dari kebijakan tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak melihat ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×