kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gimni: Beda harga pungutan ekspor CPO PMK Kemkeu dan rilis Kemenko karena bea angkut


Rabu, 05 Desember 2018 / 15:29 WIB
Gimni: Beda harga pungutan ekspor CPO PMK Kemkeu dan rilis Kemenko karena bea angkut
ILUSTRASI. Kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penurunan pungutan ekspor produk kelapa sawit telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Kemkeu). Namun terdapat perbedaan harga acuan CPO, dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan pungutan ditiadakan bila dibawah harga US$ 570 per ton. 

Sedangkan pada rilis Kementerian Koordinator Perekonomian, adalah bila dibawah US$ 500 per ton. Perbedaan tersebut menurut pelaku usaha sawit tidak menjadi masalah karena acuan PMK sudah memperhitungkan biaya kirim dan harga internasional.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga menyampaikan bahwa acuan harga yang digunakan dalam PMK nomor 5 tahun 2018 tentang pungutan ini menggunakan acuan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) Rotterdam. 

"Sedangkan kalau harga Kemenko itu Belawan maka ada perbedaan 70 dollar. Dan harga Rotterdam itu lebih mahal dari KL Malaysia dan harga kita yang di US$ 500 an," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/12).

Belawan di Sumatera Utara menjadi salah satu garis depan pintu ekspor CPO Indonesia. Adapun mengutip informasi di situs Bursa Malaysia, harga CPO untuk kontrak pengiriman Februari 2019 hari ini berada di RM 2.007 per metrik ton. Bila di konversi ke dollar, artinya berada di kisaran US$ 482 per metrik ton.

Sahat menyampaikan tidak menjadi masalah bila PMK 5 tahun 2018 dan rilis informasi Kemenko berbeda, karena pada dasarnya sama-sama mengacu pada upaya pemulihan harga CPO di pasar internasional.

Terkait perbedaan harga acuan ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang. "US$ 500 per ton itu referensi FOB dan US$ 570 per ton adalah CIF," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Kemkeu memang telah menerbitkan PMK nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut menerapkan tata pungutan baru berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Dalam lampiran dirinci untuk pungutan ekspor produk CPO dan turunannya bakal dikosongkan saat harga CPO dibawah US$ 570 per ton.

Pungutan baru bakal dikenakan saat harga CPO telah mencapai US$ 570 - US$ 619 per metrik ton. Dan bakal dikenai pungutan lebih besar saat harga CPO melebihi US$ 619 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×