kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.334   16,00   0,10%
  • IDX 7.200   1,34   0,02%
  • KOMPAS100 1.049   -2,40   -0,23%
  • LQ45 817   -1,37   -0,17%
  • ISSI 227   0,69   0,30%
  • IDX30 427   -1,36   -0,32%
  • IDXHIDIV20 507   -0,92   -0,18%
  • IDX80 118   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,55   -0,39%

Giliran MNC Sky Vision yang Ajukan Keberatan atas Putusan KPPU


Senin, 24 Agustus 2009 / 08:23 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putusan yang terkait kasus monopoli hak siar Barclay Premier League (BPL) atau Liga Inggris masih menyisakan suara ketidakpuasan. Kalau sebelumnya putusan KPPU sudah diajukan keberatannya oleh pihak ESPN Star Sport (ESS) dan All Asia Multimedia Networks (AAMN/Astro Dubai), kini giliran pelapor awal dalam perkara sengketa monopoli Liga Inggris ini yang unjuk gigi. PT MNC Sky Vision (MSV) sebagai pemegang merek televisi berbayar Indovision mengajukan keberatan atas putusan KPPU.

Inti keberatan MSV adalah mempertanyakan putusan KPPU yang hanya menghukum dua terlapor yakni ESS dan Astro Dubai. Kuasa hukum MSV, Andi F Simangunsong mengatakan mestinya Astro All Asia Networks (AAAN/Astro Malaysia) juga dihukum. Alasannya, "Pendanaannya (Astro) kan adanya justru dari Astro Malaysia," katanya. Dengan kata lain, Andi mengkhawatirkan Astro Dubai tak mampu memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian MSV, (23/08).

Andi bilang muatan keberatan kliennya tersebut sejalan dengan pertimbangan KPPU yang mengatakan bahwa Astro Dubai dan Astro Malaysia adalah single economic entity. "Walaupun badan hukumnya berbeda tapi kalau dilihat rantai pengendalinya ada kesamaan kepentingan maka itu bisa dilihat satu entity. Single economic entity istilahnnya," ujar Andi.

Jumlah kerugian yang dituntut MSV sendiri kepada Astro mencapai Rp 1,3 triliun. Asumsinya untuk mengganti kerugian lantaran ada banyak pelanggan Indovision yang memilih hengkang lantaran tak ada lagi siaran Liga Inggris. Di samping itu, ganti rugi juga dimaksudkan untuk mengganti ongkos operasional pencabutan siaran.

Tak hanya itu, Andi menganggap putusan KPPU yang menyatakan menyatakan Astro Malaysia, ESS, dan PT Direct Vision (DV) tidak melanggar Pasal 16 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tak tepat. Dia beranggapan bahwa putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 cacat hukum karena fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya pelanggaran.

Menanggapi langkah MSV, Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Djuanaedi mengaku tak gentar. Ahmad bahkan optimistis langkah MSV akan mental di pengadilan. "Kami melihat karena permasalahan sudah selesai maka legal standing dari pelapor tidak ada, tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Ahmad membantah kalau MSV mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Dia mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU 5/1999 yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Mahkamah Agung Pepublik Indonesia (Perma) nomor 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. "Itu sudah diatur bahwa yang berhak ajukan keberatan adalah terlapor," kata dia.

Soal ganti rugi yang diajukan MSV, Ahmad mengatakan kalau KPPU sudah memberikan kesempatan kepada MSV untuk mengajukan dasar-dasar kerugian yang mereka alami tapi tak dipenuhi sampai putusan keluar. "Dalam putusan pun sudah bisa dicermati bahwa yang dimaksud dengan kerugian adalah konsekuensi logis dari kompetisi," kata Ahmad.

Senada dengan Ahmad, kuasa hukum Astro sebagai pihak terlapor, Prawida Murti pun menilai langkah yang diambil MSV tak ada dasar hukumnya. "Dari hukum acara apakah tepat kalau ada dua keberatan di dua tempat yang berbeda," kata Prawida.

Dalam perkara keberatan atas putusan KPPU yang diajukan oleh MSV, KPPU diajukan sebagai termohon utama. Sementara DV, AAAN, ESS dan AAMN diajukan sebagai turut termohon. Alasan MSV mengikutkan empat pihak diluar KPPU tersebut dalam ajuan keberatan agar keempatnya ikut diikat dalam putusan pengadilan bila putusan KPPU berubah.

Pengajuan keberatan itu sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak 8 Oktober 2008 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun persidangan terpaksa ditunda sebanyak tiga kali yakni pada 9
Februari dan 11 Mei 2008 serta 11 Agustus 2009 lantaran tak semua pihak hadir.

Sidang perdana keberatan ini akan digelar pada 1 September depan. Agendanya penyerahan berkas putusan dari KPPU. Termasuk tanggapan dari KPPU sebagai termohon utama dan para turut termohon atas keberatan yang diajukan MSV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×