kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gilang Widya Pramana Alias Juragan99 Sudah Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 25 Maret 2022 / 12:56 WIB
Gilang Widya Pramana Alias Juragan99 Sudah Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Gilang Widya Pramana, pendiri Juragan 99 Trans saat peluncuran produk KomseMask di Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). TRIBUNNEWS/FX ISMANTO


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha asal Malang Gilang Widya Pramana atau juga dikenal dengan nama Juragan99 mengaku sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

Orang yang sering dijuluki Crazy Rich Malang tersebut bahkan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan.  Selain melayangkan SPT Pajak, Gilang juga mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau yang sering dikenal dengan program Tax Amnesty Jilid II. 

"Alhamdullilah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program PPS Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan," tulisnya dalam laman Instagram pribadinya, @juragan_99, Jumat (25/3). 

Bos perusahaan perawatan kulit (skincare) MSGlow ini juga mengaku sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Ia juga mengaku tak ada yang ditutupi dari semua yang dilaporkannya.  "Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka. #ayopedulipajak #banggabayarpajak #pajakkuatindonesiamaju," tandasnya. 

Baca Juga: Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%

Sebelum Gilang melaporkan SPT dan mengikuti PPS, memang dirinya sempat viral dia sosial media gara-gara omzet MSGlow yang diklaim mencapai Rp 600 miliar per bulan. Angka fantastis tersebut dengan asumsi penjualan kosmetik menembus 2 juta unit per bulan dengan harga per produk Sebesar Rp 300 ribu. 

Pemberitaan mengenai omzet MSGlow ini kemudian disoroti oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo yang bahkan sampai menghitung potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari taksiran omzet tersebut. 

Dari perhitungan Prastowo, dengan penjualan Rp 600 miliar sebulan, berarti dalam setahun ada penjualan sebesar Rp 7,2 triliun. Dengan PPN sebesar 10%, berarti harusnya ada PPN yang disetor sebesar Rp 720 miliar. 

Sebagai tambahan informasi, pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan para semua wajib pajak hingga 31 Maret 2022. Sedangkan untuk PPS, akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×