kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Gijzeling efektif memaksa ikuti tax amnesty


Jumat, 30 Desember 2016 / 17:29 WIB
Gijzeling efektif memaksa ikuti tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas pajak klaim pelaksanaan paksa badan kepada penunggak pajak alias gijzeling cukup efektif memaksa untuk ikut tax amnesty. Meskipun, jumlah peserta tax amnesty di periode kedua memang tidak sekencang pada periode pertama lalu.

Menurut Direktur P2 Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagian besar wajib pajak (WP) yang dipaksa badan alias disandera atau gijzeling akhirnya memutuskan untuk ikut amnesti pajak. Bahkan, pekan ini saja ada dua penunggak pajak yang berhasil di-gijzeling.

Keduanya saat ini sudah dibebaskan kembali, karena akhirnya membayar utang pokok pajaknya. Mereka diantaranya WP asal Bandung, PT PKP dengan penanggung pajaknya berinisial CR.

PT PKP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 45,9 miliar. "Setelah membayar utang pokok pajaknya, PT PKP kemudian menyatakan ikut tax amnesty," kata Yoga, Jumat (30/12).

Sementara WP yang di-gijzeling lainnya adalah PT GKJL dengan tunggakan pajak senilai Rp 11,5 miliar. Atas tunggakan itu, otoritas pajak menangkap penanggung pajak PT GKJL, yaitu seorang pria dengan inisial NAL.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2016 ini jumlah utang pajak yang berasal dari peserta gijzeling mencapai Rp 708,72 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan antara utang pokok pajak serta denda administrasi yang harus dibayarkan.

Namun, dari jumlah itu sudah dibayarkan sebesar Rp 378,34 miliar, sebagian diantaranya mengikuti tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×