Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan teranyar terkait tata niaga LPG 3 kg mematik kisruh dan menimbulkan antrean panjang.
Awal bulan ini, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
Masyarakat hanya diperbolehkan membeli LPG melon di agen resmi mitra pemerintah. Namun belum genap satu pekan berjalan, kebijakan tersebut banyak diprotes masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Ada Potensi Perubahan Pola Subsidi LPG 3 Kg Jadi Bansos
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming turut mendatangi salah satu pangkalan LPG 3 kg bernama Toko Merry yang terletak di Jl. Menteng Wadas Timur, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Rabu (05/02).
Setibanya di lokasi, Wapres menyaksikan langsung masyarakat membeli LPG dari truk distribusi.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran menekankan pentingnya distribusi LPG yang tertib dan adil untuk menghindari kelangkaan serta fluktuasi harga yang dapat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sektor kuliner.
Baca Juga: Menteri Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus Penyalur LPG 3 Kg
Ia berharap kebijakan ini dijalankan dengan baik oleh semua pihak, sehingga menutup celah penimbunan LPG secara ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketersediaan dan gejolak di pasar.
Sebelum meninggalkan lokasi, Gibran pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat akibat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Dia juga berpesan kepada pemilik toko agar tidak ragu untuk melaporkan apabila di lapangan kembali ditemui kendala yang dapat menghambat distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat.
Baca Juga: Nilai Keputusan Bahlil Ekstrim, INDEF : Harus Ada Transisi Pembatasan LPG 3 Kg
“Ini ya, Bu, ya, nanti kalau ada apa-apa kabarin,” tutur Wapres, mengutip keterangan tertulisnya, Rabu (5/2).
Dengan distribusi yang lebih terstruktur melalui sub-pangkalan resmi, Ia berharap masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang wajar, serta para pelaku usaha kecil dapat menjalankan usahanya dengan lancar tanpa hambatan akibat pasokan yang tidak stabil.
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya mengumumkan pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg kepada masyarakat. Hanya saja, status para pengecer akan naik menjadi sub pangkalan.
Baca Juga: Pengecer Tetap Bisa Jual LPG 3 Kg, Status Menjadi Sub Pangkalan
"Atas arahan Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, hari ini kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan dan kembali menjual gas LPG 3 kg," kata Bahlil.
Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan harga tetap terkontrol demi melindungi daya beli masyarakat.
Selanjutnya: Mandala Finance Andalkan Pendanaan dari Berbagai Sumber untuk 2025
Menarik Dibaca: Dukung Kebutuhan Pria, Barsten Hadirkan Produk Perawatan Wajah dan Parfum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News