kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gerindra masih keukeuh tolak pembangunan gedung baru DPR


Selasa, 29 Maret 2011 / 12:02 WIB
Gerindra masih keukeuh tolak pembangunan gedung baru DPR
ILUSTRASI. Kapal induk China. REUTERS/Stringer.


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan, pihaknya akan tetap menolak pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami fraksi partai Gerindra tetap akan menolak pembangunan gedung baru. Tetap konsisten sejak awal," ujar Edhy Prabowo, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saat ditemui di depan ruang rapat paripurna DPR, Selasa (28/03).

Edhy menjelaskan, sebaiknya anggaran pembangunan gedung baru DPR digunakan untuk mengatasi pengentasan kemiskinan dan pengangguran. "Yang lebih penting lagi, dana itu dapat dialokasikan untuk subsidi BBM di mana sekarang harga minyak mentah dunia sudah di atas US$ 100 dollar per barel. Kalau tidak ditalangi, APBN dapat jebol," urainya panjang lebar.

Dia juga bilang, pembangunan gedung baru DPR dirasa belum mendesak dan penting bagi anggota dan pimpinan DPR. Apalagi, gedung DPR saat ini masih kukuh dan layak digunakan. Itu sebabnya, dia menyarankan agar pembangunan gedung baru DPR ditunda dulu. "Saya yakin pasti banyak anggota DPR yang menolak rencana ini," tambahnya.

Sementara itu, terkait posisi Pius Yustrilanang sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari fraksi Partai Gerindra, Edhy yakin Pius akan tetap menolak rencana pembangunan itu. "Yah saya tahu kapasitas Tius, pasti beliau akan tetap mengikuti arahan fraksi kami," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×