kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gerindra beri sanksi Ketua DPP yang dukung Jokowi


Jumat, 06 Juni 2014 / 11:13 WIB
Gerindra beri sanksi Ketua DPP yang dukung Jokowi
ILUSTRASI. PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) tahun ini membidik pendapatan sebesar Rp 3,02 triliun


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui mengenai sikap Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Pertahanan Muhammad Harris Indra yang memutuskan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dia mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada Harris.

"Saya kira pasti ada sanksinya, tidak loyal dengan partai ada aturannya," ujar Hashim di Jakarta, Jumat (6/6) siang.

Namun, Hashim enggan mengungkapkan sanksi seperti apa yang akan diberikan. Dia juga tidak mau banyak berkomentar terkait sosok Indra yang lebih memilih mendukung pasangan pesaingnya dibanding Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saya kenal dia, saya tidak mau komentar pribadi orang karena kita bicara program, kita bukan berbicara orang. Memang demokrasi begitu, dari berapa juta politisi Gerindra, hanya satu yang pindah partai," ujar Hashim.

Indra sebelumnya memutuskan untuk memilih mendukung Jokowi karena dirinya memilih figur yang terbaik. "Memilih itu bukan karena kedekatan personal, tetapi tentang siapa yang terbaik. Jokowi sudah berbuat hal kecil saat semua orang masih bermimpi," kata Harris. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×