Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. San Antonio Senjaya harus terpaksa gigit jari. Pasalnya, upanya untuk untuk menghapus merek GCU milik PT Gerbang Cahaya Utama ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Ketua majelis hakim Mas’ud saat membacakan amar putusannya, Selasa (15/12). Dalam pertimbangannya majelis menilai San Atonio dianggap tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya selama persidangan.
Sekedar informasi, San Antonio menuding PT Gerbang Caha Utama mengedarkan merek yang berbeda dari yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Nah, dalil itu lah, lanjut Mas’ud, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi yang dihadirkan penggugat ke persidangan pun dinilai tidak dapat mendukung dalilnya.
Adapun merek yang ingin dihapuskan adalah merek GCU dengan nomor pendaftaran IDM000031793 dalam kelas 29 yang telah didaftarkan sejak 17 Maret 2005.
Mas’ud mengemukakan, dalam Pasal 61 ayat 2 poin b Undang-undang Merek disebutkan bahwa penghapusan merek dapat dilakukan jika jenis barang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan dalam pendaftaran, termasuk pemakian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan.
Akan tetapi, Mas’ud juga mendasarkan putusannya pada Konvensi Paris yang menyatakan pengunaan merek tanpa logo tetap sah. Selain itu, penggunaan warna yang berbeda dapat dibenarkan asalkan tidak ada persamaan dengan merek orang lain yang sudah terdaftar.
Maka dari itu, lanjut Mas’ud, PT Gerbang Cahaya Utama tidak terbukti menggunakan merek yang berbeda karena hanya menggunakan warna yang berbeda. “Justru sebaliknya, merek yang sedang didaftarkan penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik tergugat,” katanya.
Eric Pandapotan, kuasa hukum PT Gerbang Cahaya Utama menyambut baik putusan tersebut. “Hakim telah cermat mempertimbangkan kasus ini, salah satunya dalam hal pemohon yang mantan supplier kami pun dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya kepada KONTAN seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ferry Ferdian Nalis mengatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan “Kami pasti kasasi,” ungkapnya.
Ferry berpendapat, tidak tepat jika majelis menggunakan Konvensi Paris sebagai dasar putusannya. Pasalnya, merek GCU hanyalah merek lokal, bukan merek terkenal yang sudah dipasarkan ke luar Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News