kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Geram rekening disita Kejagung, Forum Nasabah Wanaartha bakal ketemu Komisi III DPR


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:58 WIB
Geram rekening disita Kejagung, Forum Nasabah Wanaartha bakal ketemu Komisi III DPR
ILUSTRASI. Karangan bunga dari nasabah Wanaartha Life


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah pada sidang perdana kasus Jiwasraya para nasabah asuransi Wanaartha mengirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memprotes rekening efeknya disita oleh Kejaksaan Agung. 

Kini mereka akan mendatangi Komisi III DPR untuk menjelaskan masalah yang terjadi. Sebab, sejak Januari 2020 lalu, rekening efek mereka diblokir Kejaksaan Agung dan kemudian dijadikan alat bukti kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus

Nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) sudah mengirimkan surat permohonan hiring dengan Komisi III DPR pada 4 Juni 2020. Asal tahu saja, ada sekitar 75 nasabah yang tergabung dalam Forsawa dengan total polis Rp 200 miliar dan mereka sampai saat ini tidak bisa mencairkan dananya.

Ketua Dewan Pengawas Forum Nasabah Wanaartha Henry Lukito mengatakan, pihaknya berinisitif mengirimkan surat ke Komisi III DPR untuk supaya mereka mendengar masalah kami. Sejauh ini informasi yang diterima, respon Komisi III DPR sangat baik karena mereka juga sudah mengetahui pemblokiran polis Wanaartha.

"Minggu depan rencananya Jaksa Agung akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk kasus Wanaartha ini," ungkap Henry kepada Kontan.co.id kemarin.

Kontan.co.id memperoleh surat kronologis yang dikirimkan ke Komisi III DPR dari Forsawa atas pemblokiran yang kemudian naik status menjadi penyitaan rekening efek para nasabah oleh Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Dengan hormat,
Salam hormat kami pada Ketua Komisi III DPR RI dan semua anggota Komisi III DPR RI. Bersama dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi yang berkaitan dengan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

1. Kami adalah Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) yang terbentuk dalam suatu organisasi berbadan hukum sejak Mei 2020. Kami membentuk Forum Nasabah sebagai dasar kami untuk mengatasi kemelut yang terjadi di Asuransi Wanaartha dimana kami menempatkan uang kami dalam bentuk investasi langsung yang terdiri dari 2 model produk yaitu WI (WAL Invest) dan WSP (Wana Saving Plus). Kedua produk ini memiliki banyak kesamaan yaitu manfaat perlindungan Kecelakaan, Meninggal sakit/bukan karena kecelakaan dalam 24 bulan pertama, meninggal sakit/bukan karena kecelakaan setelah 24 bulan pertama dan Hidup akhir masa Asuransi. Adapun uang pertanggungan besarannya adalah sebesar Premi yang dibayar sekaligus diawal dan adanya santunan kematian sebagai produk tambahan. Kedua produk ini telah mendapat persetujuan dari OJK sebagai produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi. 

2. Untuk itu kami akan sampaikan sekilas awal mula kekisruhan ini terjadi :
a. Pemblokiran Rekening WanaArtha Life dimulai  dari kasus korupsi Jiwasraya
b. Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan memblokir seluruh rekening efek milik P.T Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sejak tanggal 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya. Padahal didalam rekening Efek yang diblokir ini sebagian besar adalah milik nasabah WI dan WSP yang tidak tahu menahu dengan segala kesalahan dan kegiatan perusahaan. Ada juga rekening Danareksa dan Unit Link yang tentu saja itu tidak ada relevansinya dengan kasus jual beli saham.
c. Rekening efek Wanaartha kena blokir akibat pernah bertransaksi saham MYRX, yang dimiliki oleh Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus Jiwasraya.
d. Dari penjelasan manajemen Wanaartha yang diwakili oleh Direktur Keuangan, mereka menyatakan sudah melepas saham MYRX. Adapun cerita yang ada bias kami sampaikan sekilas sebagai berikut : “Pemegang saham mayoritas PT Hanson International Tbk, emiten yang dipimpin Raden Agus Sentosa, melepas sebagian 8 juta sahamnya pada 9 Januari-12 Januari 2012. Pemegang saham emiten yang bernama PT AJ Adisarana Wanaartha melepas 8 juta lembar saham itu sehingga kepemilikannya menjadi 900 juta saham atau 17,26%. Sebelum melepas saham itu, Adisarana Wanaartha masih memiliki 908 juta saham Hanson International, dan dalam laporan keuangan per September ditunjukkan kepemilikannya adalah sebanyak 901 juta atau 17,28%. https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20120117/190/60251/aksi-korporasi-pemegang-saham-hanson-kurangi-kepemilikan” . Jika kita melihat berita ini, maka kita tahu bahwa ini adalah kasus 2012. Sangat jauh sekali dibanding kami yang baru saja bergabung di Wanaartha per 25 November 2019 dan 30 Oktober 2019 kemarin.

3. Sejak akhir Januari 2020, tepatnya tanggal 21 Januari 2020 rekening efek Asuransi Wanaartha telah di Blokir oleh Kejaksaan Agung. Sejak saat itu Wanaartha mengeluarkan dana cadangan untuk membayarkan manfaat bagi semua nasabahnya berdasar perjanjian yang telah disepakati bersama antara Nasabah dan Manajemen Wanaartha. Lamanya proses pemblokiran ini diluar dugaan Asuransi Wanaartha sehingga cadangan dana yang digunakan untuk pembayaran manfaat bulanan semakin menipis. Dan akhirnya pada tanggal 20 Februari 2020, Wanaartha sudah tidak bias mentransfer dana imbal hasil yang biasa mereka keluarkan karena dana cadangan tidak lagi mencukupi. Kami melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen dan mereka tetap optimis bahwa pemblokiran dana rekening efek akan segera berakhir. Mengapa demikian? Karena pihak direksi merasa yakin dengan langkah mereka yang membeli saham di secondary market tidak akan bermasalah terlalu berlebihan. Keyakinan ini juga diperkuat adanya tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak melakukan apapun terhadap Manajemen maupun pemegang saham Wanaartha dalam kasus yang dikaitkan dengan kasus Jiwasraya ini. 

4. Apakah dana kita aman?

PADAHAL BERDASARKAN PASAL 21 UU NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIATUR BAHWA Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dan kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Baca Juga: Rekening efek Wanaartha Life terblokir, ini penjelasan versi penyidik dan manajemen

BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71 /POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DIATUR BAHWA Aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau tertanggung wajib dipisahkan dari asset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan. Pemisahan asset dan Liabilitas terdiri dari Dana Asuransi dan dana perusahaan. 

JIKA MEMANG WANAARTHA LIFE DIDUGA TERLIBAT DALAM KASUS JIWASRAYA, MAKA SEHARUSNYA YANG DIBLOKIR ADALAH REKENING DANA EKUITAS WANAARTHA LIFE, BUKAN REKENING DANA ASURANSI PEMEGANG POLIS DAN TERTANGGUNG yang tidak berkaitan terhadap segala hukum yang dilakukan pemegang saham. Dan lagi rekening Asuransi Pemegang Polis ini adalah berbentuk rekening Investasi di perusahaan Asuransi yang mirip dengan Deposito di perbankan. Bedanya hanya pada santunan kematian yang ada dalam produk Asuransi.

Jadi berdasarkan hukum dan undang-undang, tidak ada pihak yg berhak menyita dana kami kecuali kami terlibat dalam pidana. Baik itu Kejagung, OJK, maupun Wanaartha sebagai wadah kami berinvestasi.

5. Hingga kini perusahaan asuransi jiwa Wanaartha belum melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak pemegang polis. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pemilik WanaArtha Life untuk memenuhi klaim nasabah. "Maka itu, kami imbau Komisaris dan Direksi WanaArtha Life segera melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak para pemegang polis sesuai seperti tertulis di dalam polis asuransi produk WanaArtha Life," ujarnya pada wartawan, Rabu (3/6/2020). Menurutnya, terlepas dari rekening efek diblokir ataukah tidak, WanaArtha Life seharusnya tak mengabaikan hak-hak para pemegang polis. Disamping itu, Kejagung dan OJK pun diminta mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening efek WanaArtha Life dan segera membuka rekening efek yang terkait dengan dana para pemegang polis. "Sebab, para pemegang polis tidak tahu-menahu keterkaitan WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya atau apapun yang dilakukan oleh Direksi dan Pemegang Saham Wanaartha.

6. Kami telah beberapa kali melakukan komunikasi baik secara telepon, mengirim e-mail, maupun mendatangi Kejaksaan Agung dan OJK untuk meminta waktu Audiensi namun semuanya terasa seperti tidak terjadi apa-apa. Kami selaku nasabah dan pemegang Polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha merasa perlu untuk Audiensi dengan lebih jelas dan tegas kepada para terkait yaitu Kejaksaan Agung dan OJK. Dimana salah kami sehingga bapak-bapak menyamakan kami dengan para terpidana pelaku pencucian uang tersebut?

7. Kami merasa memiliki bapak dan ibu Dewan yang kami banggakan karena kami telah memilih bapak ibu sebagai wakil kami di Badan  Legislatif negara ini. Bukan untuk mengharapkan bapak ibu Intervensi badan eksekutif negara ini dalam  masalah hukum namun kami merasa perlu untuk menyatakan tegaknya keadilan dengan bantuan dan dukungan dari Bapak dan Ibu Dewan Yang kami banggakan. Terus terang kami bingung kemana lagi kami harus mengadu terhadap keadaan kami ini? Kami adalah pelaku bisnis, karyawan, pensiunan, dan banyak lagi yang lain, yang memang kami adalah masyarakat Indonesia yang melakukan kehidupan bisnis dan menjadi pelaku bisnis di Indonesia.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Sidang sudah siap dimulai, wartawan memadati ruangan

8. Jika hal ini berlarut tidak dapat diselesaikan, maka kami sangat yakin bahwa ini akan berdampak sistemik dahsyat pada dunia keuangan di negara kita yang kita cintai ini. Kami sebagai rakyat sangat ragu untuk berinvestasi lagi dalam bentuk apapun. Baik itu dalam bentuk uang, saham atau asset lain. Mengapa demikian? Karena semua tatanan yang kami lalui ini sangat sumir tidak jelas. Orang salah bisa tetap berjalan dengan damai, sedangkan orang benar dipersalahkan dalam keadaan yang sangat tragis dan tidak tahu harus berbuat apa. Sungguh ini adalah suatu keadaan dimana hal ini menjadi tidak sehat dalam hal bernegara.

9. Kami percaya bahwa bapak Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan sangat tepat kami harapkan dapat membantu kami untuk membuka blokir dan sita uang kami di Rekening Efek Asuransi Wanaartha dan kami berharap uang kami dapat kami terima kembali selama Perusahaan Asuransi Wanaartha sedang berperkara. Kami tidak mungkin bisa dilibatkan dan terlibat dalam urusan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dituduhkan kepada PT Asuransi Jiwa Wanaartha oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

10. Kami percaya bahwa bapak Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM juga tidak ingin melibatkan kami didalam perkara TPPU yang sedang terjadi di Wanaartha. Untuk itulah kami telah berkirim surat kepada Bapak Jaksa Agung  Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2020 dan kami juga telah berkirim surat kepada Bapak Ali Mukartono SH,MH (JAMPIDSUS) selaku penggugat TPPU kasus Jiwasraya pada tanggal 3 Juni 2020. Kami siap untuk melakukan klarifikasi terkait uang kami yang kami tempatkan, kapan kami memasukkan uang kami di Asuransi Wanaartha beserta dokumen asli yaitu Polis kami. Kami memohon juga agar bapak Jaksa Agung melindungi kami dari kejahatan TPPU yang sedang terjadi sehingga pengawalan dan pengamanan uang tersebut juga menjadi hal yang perlu untuk dipertimbangkan. Tidak hanya dibuka sita dan blokir saja. Untuk itulah pesan lisan dan tertulis tertuju kepada bapak dan Ibu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kami banggakan telah kami sampaikan. Jika Bapak Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI memerlukan keberadaan kami untuk menjelaskan lebih terperinci dan adanya pertanyaan dari anggota dewan yang lain, maka kami bersedia untuk datang ke DPR.

11. Sekian penjelasan kami, semoga penjelasan tertulis ini bisa memberikan bapak dan ibu pemahaman mengenai permasalahan yang kami alami. Mungkin pemblokiran dan penyitaan uang nasabah Wanaartha merupakan suatu ketidak-sengajaan, dan perlu kami sampaikan untuk dilakukannya perbaikan oleh semua pihak agar dampak negatif dapat kita tekan bersama dan negara kita tetap berkembang maju dalam kepemimpinan eksekutif dan legislatif yang harmonis serta pengendalian hukum yang tegas dan tegak oleh penuntut hukum negara ini yaitu Kejaksaan Agung.

Salam hormat kami kepada semua rekan wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI dan terima kasih saya sampaikan secara khusus kepada Bapak Herman Herry selaku Ketua Komisi III yang telah memberikan kesempatan dan membantu kami untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah tentu selaku wakil rakyat bapak akan dengan senang hati membantu kami selaku saudara dan sesama rakyat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×