kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SIDANG KASUS JIWASRAYA: Sidang sudah siap dimulai, wartawan memadati ruangan


Rabu, 03 Juni 2020 / 11:06 WIB
SIDANG KASUS JIWASRAYA: Sidang sudah siap dimulai, wartawan memadati ruangan
ILUSTRASI. Wartawan memadati sidang kasus Jiwasraya


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang perdana kasus Jiwasraya segera digelar pada Rabu (3/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak lima tersangka akan mengikuti persidangan, salah satunya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Bukan saja para pengacara dan jaksa yang sudah hadir.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Pengacara Bentjok dan Heru sudah hadir, sidang belum dimulai

Rekan media cetak, online dan televisi juga sudah memadati ruang sidang yang berada diĀ  Prof DR. HM Hatta Ali SH MH. Ruang sidang kasus Jiwasraya ini tentu saja menerapkan social distancing, yakni membatasi jumlah kursi yang bisa digunakan, hanya separuh dari total yang tersedia.

Terpantau juga tim kuasa hukum dan kejaksaan sudah mulai bersiap melakukan sidang perdana ini. Semua sudah ada di dalam posisinya. Terlihat sedikit bergerombol, PN Jakpus mengingatkan pengunjung sidang mentaati social distancing.

Seperti diketahui, sidang perdana ini akan menghadirkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Berkas lima tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.

Rencananya, berkas lima tersangka yang lebih dulu dilimpahkan akan disidangkan perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×