kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Genjot PNBP, Susi incar perusahaan besar


Jumat, 07 November 2014 / 21:50 WIB
Genjot PNBP, Susi incar perusahaan besar
ILUSTRASI. Rupiah berpotensi lanjut melemah pada perdagangan Jumat (26/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menaikkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari yang per tahun hanya Rp 250 miliar, menjadi Rp 1,5 triliun pada akhir tahun 2015. Enam kali lipat dalam tempo setahun.

Lantas dari mana pemilik Susi Air ini menggenjot penerimaan? “Saya akan dapatkan PNBP dari yang besar-besar, yang kecil-kecil kita bebaskan. Tadi kan saya janji akan membebaskan pungutan untuk kapal yang di bawah 10 GT. Itu janji saya,” ucap dia, Jumat (7/11).

Meski berencana membebaskan retribusi, Susi akan mengganti penerimaan pemerintah daerah yang hilang dengan DAK.

Di sisi lain, menanggapi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Susi mengatakan alokasi anggaran untuk nelayan kecil akan diberikan dalam bentuk alat-alat produksi, dan perumahan.

Menurut Susi, kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan banyak mempengaruhi nelayan kecil. Sebab, selama ini para nelayan kecil juga tidak menikmati subsidi.

“Nelayan kecil tidak pernah menikmati subsidi karena mereka pakai dua tak. Dan nelayan yang tanggung dia dapat, tapi susah dapatnya. Jadi kemarin sebetulnya kita menginginkan availability lebih penting daripada subsidi,” tukas Susi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×