Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pemerintah akan menjadikan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai underlying asset (jaminan aset) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 2009. Aset GBK yang diperkirakan senilai Rp 51 triliun akan dipakai jika underlying asset yang sudah dimiliki saat ini senilai Rp 13,6 triliun tidak mencukupi.
Direktur SBSN Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Dahlan Siamat mengatakan dari total aset di kompleks GBK sebesar Rp 51 triliun tidak akan digunakan semua sebagai jaminan dengan pertimbangan syariah. Aset yang tidak bisa dipakai, seperti hotel atau restoran yang masih menyediakan minuman keras beralkohol.
"Dari nilai Rp 51 triliun tersebut, mungkin hanya bisa digunakan sekitar Rp 28 triliun. Karena tidak semuanya aset negara di GBK memenuhi syariah compliance," kata Dahlan dalam acara Investor Gathering tentang Strategi dan Program Pengelolaan Utang 2009 di Jakarta, Jumat (12/12).
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan pemerintah tidak bisa menggunakan seluruh aset GBK untuk underlying sukuk karena underlying asset itu harus memenuhi syarat-syarat syariah, adanya sertifikat dan kepemilikan yang jelas. Ia menjelaskan bahwa GBK saat ini masih dalam pengelolaan sekretaris negara dan berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). "Nilai Rp 51 triliun itu kan besar sekali dan dalam satu institusi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News