CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.733   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Gelombang perairan Bangka-Belitung capai 4 meter


Jumat, 24 Januari 2014 / 09:50 WIB
Gelombang perairan Bangka-Belitung capai 4 meter
ILUSTRASI. Otobursa Tumplek Blek 2022 digelar di Parkir Timur Senayan.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANGKA. Gelombang di perairan di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih relatif cukup tinggi. Bagi pengguna transportasi laut diimbau agar ekstra berhati-hati melayari rute utamanya Bangka-Tanjungpandan, Bangka-Tanjung Priok, Tanjung Kalian Muntok-Tanjung Api-api Palembang, Sumsel.

"Dari prediksi cuaca, bahwa sejak 23 Januari 2014 hari ini, hingga 29 Januari 2014 mendatang, perairan wilayah Babel tinggi gelombang rata-rata berkisar 2 hingga 3 meter sampai 3-4 meter," jelas Slamet Supriyadi, Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas 1 Pangkalpinang kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Jumat (24/1).

Menurut Slamet, tanggal 23 hingga 26 Januari 2014 tinggi gelombang perairan rute Mentok- Palembang, Pangkalbalam-tanjungpandan, Pangkalbalam-Tanjung Priok hingga perairan Utara Bangka Belitung sekitar 3 sampai 4 meter. "Jadi rata-rata terdeteksi dari stasiun Meteorologi tinggi gelombang rata-rata 3 sampai 4 meter," ujar Slamet.

Sementara itu untuk tanggal 26 dan 27 Januari untuk semua perairan di Babel 2-3 meter. Pada 28-29 Januari 2014, semua perairan tinggi gelombang capai 3-4 meter. Slamet menambahkan untuk angin dominan berhembus dari Barat Laut dengan Kecepatan Angin 3 hingga 9 kilometer per jam. (Agus Nuryadhyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×