kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,26   9,90   1.07%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar FGD, KPPU bahas sistem waralaba yang berkeadilan bagi UMKM


Selasa, 28 Agustus 2018 / 15:29 WIB
Gelar FGD, KPPU bahas sistem waralaba yang berkeadilan bagi UMKM
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/8). Diskusi ini membahas terkait dengan strategi alternatif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap aturan sistem waralaba di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi, FGD ini perlu dilakukan guna mencari solusi sejauh ini masalah apa yang mungkin menghambat kemajuan dari UMKM.

“Tidak ada UMKM yang maju tanpa kemitraan salah satunya UMKM waralaba atau retail modern, dan kita berharap dalam FGD ini bisa menghadirkan empat hal yang penting dalam menumbuhkan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Adapun empat hal yang menurut Ukay sebagai tujuan dari forum ini adalah bersama para pengusaha waralaba memahami proses-proses bisnis, perkembangan dan masalahnya. Selain itu juga mengidentifikasi hal yang menghambat usaha waralaba serta mencari pola waralaba yang ideal.

“Mendorong dan mencari solusi yang menghambat usaha waralaba seperti monopoli dan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang tidak tepat. Karena tidak semua regulasi dapat mendorong usaha kemitraan terkait waralaba. Misalkan saja dari pusat mendorong ke tingkat daerahnya, namun belum tentu juga bisa (bersaing),” ungkapnya.

Terkait dengan model waralaba yang ideal, Ukay mengatakan bahwa waralaba ideal adalah waralaba yang melibatkan unsur usaha kecil dan usaha besar. Hal ini dilakukan sebagai penyeimbang dari ketimpangan yang terjadi antara pelaku usaha.

“Model waralaba yang ideal adalah setidaknya melibatkan dua pelaku usaha, baik pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil. Ini kalau tidak diatur maka akan menimbulkan potensi usaha yang tidak sehat. Inilah yang mau dibahas agar usaha besar untung dan usaha kecil juga sama-sama untung,” ujarnya.

Lebih lanjut Ukay menyebut selama ini yang terjadi adalah identik dengan usaha besar melakukan penguasaan terhadap usaha kecil. Hal ini yang kemudian menjadi penting untuk dicari jalan tengahnya.

“Undang-undang yang mengatur yaitu terdapat larangan memiliki dan menguasai, jadi sistemnya bukan yang kecil-kecil dikuasai dan dimiliki yang besar. Untuk mendapatkan persaingan usaha yang berkeadilan agar tidak terjadi ketimpangan, bukan berarti usaha besar tidak maju, tapi kemajuannya juga mengikutsertakan UMKM,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×