kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

GCTU gagal minta ganti rugi dari perusahaan Jepang


Selasa, 02 Mei 2017 / 22:20 WIB
GCTU gagal minta ganti rugi dari perusahaan Jepang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan logistik asal Jepang Itochu Logistik Corp dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang diajukan eks mitranya di Indonesia PT Guna Citra Trans Utama (GCTU) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, menerima eksepsi kompetensi absolut Itochu dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (2/5).

Hal itu sesuai dengan dalil jawaban Itochu yakni, berdasarkan kesepakatan dua pihak sebelumnya jika ada perselisihan akan diselesaikan melalui Arbitrase di Tokyo Jepang bukan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

Dalil tersebut pun dapat dibuktikan pihak Itochu dalam persidangan baik dari bukti-bukti dan saksi yang diajukan. "Mengadili, menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Baslin dalam amar putusannya.

Sayangnya terkait putusan sela ini baik dari pihak GCTU dan Itochu belum berkomentar. Kuasa hukum GCTU Jandri O. Siadari bilang, pihaknya masih harus berkomunikasi dengan prinsipal terlebih dahulu.

Sekadar mengingatkan, perkara yang terdaftar sejak 15 Agustus 2015 ini terkait kerjasa keagenan yang diteken pada 1 Oktober 1998 silam. PT GUna Citra Trans Utama klaim Itochu telah memutus kerjasama secara sepihak.

GCTU menilai pengakhiran kejasama dengan Itochu itu tidak sah karena tak ada kesepakatan dari dua pihak. Dalam gugatannya, GCTU meminta untuk mengakhiri perjanjian tersebut dan meminta Itochu untuk membayar kerugian yang timbul seperti kerugian materiil sebesar US$ 565.950 dan Rp 19,733 miliar. Kemudian kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×