Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi, Gayus Halamoan Tambunan, akhirnya dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam berkas tuntutannya mengatakan mantan pegawai dirjen pajak itu terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan pencucian uang," ungkap ketua tim JPU, Eddy Rakamto. Adapun untuk tudingan suap, Gayus terbukti telah menerima sejumlah dana dari beberapa perusahaan, terkait manipulasi nilai pajak.
Beberapa perusahaan yang diduga telah menggunakan jasa Gayus, di antaranya PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Gayus juga diduga menerima uang sebesar US$ 1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource.
Sementara dari KPC, Gayus terbukti telah menerima dana sebesar US$ 500.000 untuk mengurus Surat Ketetapan Pajak tahun 2001-2005. Padahal KPC sebelumnya pernah terjerat masalah pajak, sehingga SKP nya tidak pernah keluar. Namun, berkat bantuan Gayus perusahaan milik Aburizal Bakrie ini bisa memperoleh SKP tersebut.
Sedangkan dengan PT Arutmin, Gayus mendapatkan upah sebesar US$ 2 juta dari Kuncoro untuk membantu membuat Surat Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Penghasilan (SPT PPh) periode 2005-2006. Pasalnya, PT Arutmin berniat akan menggunakan SP SPPT PPh tersebut untuk membuat sunset policy.
Total, dari perbuatannya tersebut Gayus mendapatkan dana sekitar US$ 3,5 juta. Kemudian untuk menghilangkan jejak dana-dana tersebut, ia menyimpannya dalam bentuk safe deposit.
"Oleh karenanya, kami memohon agar majelis hakim mengabulkan tuntutan yang kami ajukan," ujar Jaksa. Atas perbuatannya tersebut, Gayus terbukti telah melanggar pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1.
Sementara dalam dakwaan kedua primer, Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf a UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa mengatakan, seluruh unsur-unsur yang ada dalam dakwaan telah terbukti.
Atas tuntutan tersebut Gayus mengatakan dirinya siap membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. "Saya akan menjawabnya dalam pledoi nanti," ujar Gayus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












