Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Setelah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan akhirnya akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
Menurut Hotma kliennya memang akan mengajukan banding, karena pihaknya memandang hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor tidaklah tepat. "Kami memang akan banding," kata Hotma kepada Kontan.
Sebelumnya majelis hakim di pengadilan tipikor menuding Gayus telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya juga Gayus sudah divonis bersalah dalam perkara yang berbeda selama tujuh tahun penjara.
Selain di Pengadilan Tipikor, Gayus sebelumnya juga dihukum 12 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Gayus juga divonis delapan tahun penjara atas kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus pemalsuan paspor, suami Milana Anggraeni ini dihukum dua tahun penjara.
Terkait hal itu, Wakil Jaksa Agung, Dharmono berpendapat Gayus akan menjalani hukumannya berdasarkan hukuman tertinggi ditambah sepertiganya. Oleh karena itu, mantan pegawai ditjen pajak itu hanya akan menjalani hukumannya selama 12 tahun ditambah sepertiganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News