Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti harus siap hidup dibui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada Gatot, sedangkan Evy dihukum 2,5 tahun.
Keduanya diperintahkan membayarkan denda masing-masing Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama alternatif pertama," Kata Sinung Hermawan, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (14/3).
Hal yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatannya, membuka perkara lain yang berkaitan serta belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mendukung progran pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Asal tahu saja, vonis Manjelis Hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Manjelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta sub lima bulan penjara.
Sebelumnya Gatot dan Evi didakwa telah dakwa bersamaan dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Gatot dan Evy diduga memberi uang US$ 30.000 kepada Kaligis.
Sementara dalam dugaan suap kepada Rio, Gatot dan Evy diduga menyerahkan Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy mengaku menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan, JPU KPK masih ingin belum tahu apakah akan mengajukan banding.
Sejatinya, alasan Gatot melakukan suap pada tiga hakim PTUN terkait dengan kasus yang diusut di pengadilan tersebut, yaitu dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara periode 2012-2013. Untuk kasus ini, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak November 2015 lalu.
Tak hanya itu, KPK juga memegang perkara Gatot Pujo yang diduga melakukan suap pada anggota DPRD Sumatera Utara untuk meloloskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode tahun 2012 dan mengamankan laporan pertanggungjawaban anggran daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News