kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gatot dilarang masuk, Menlu minta penjelasan AS


Senin, 23 Oktober 2017 / 11:41 WIB
Gatot dilarang masuk, Menlu minta penjelasan AS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meminta klarifikasi Amerika Serikat (AS) terhadap larangan masuk Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ke negara tersebut. Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri mengatakan, untuk klarifikasi tersebut, dirinya sudah memanggil Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Senin (23/10) pagi.

Retno juga mengatakan, telah menghubungi langsung duta besar Amerika untuk Indonesia. Dari komunikasi tersebut Kementerian Luar Negeri mendapatkan jawaban; larangan kunjungan untuk Gatot ke Amerika sudah dicabut sehingga panglima bisa berkunjung ke negeri Paman Sam tersebut.

Kedua, Amerika juga menyatakan permintaan maaf mereka terhadap insiden tersebut. "Mereka juga bilang, menyesal dan minta maaf atas ketidaknyamanan tersebut," katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (23/10).

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan tersebut, Retno bilang, pemerintah tetap belum puas. Pemerintah masih minta penjelasan kepada Amerika atas insiden pelarangan tersebut. Panglima TNI, Gatot pekan ini dilarang masuk ke Amerika Serikat. Padahal, Gatot pergi ke Amerika atas undangan dari Pangab Amerika, Jenderal Joseph F Durford, Jr. untuk menghadiri Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization pada 23-24 Oktober di Washington DC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×