Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan Badan Usaha Milih Negara (BUMN) yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan menerbitkan surat utang kepada pemerintah. Tujuannya, sebagai modal kerja, mengingat GIAA dan KRAS butuh uang karena perusahaannya terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Adapun nilai obligasi yang diterbitkan oleh GIAA adalah sebesar Rp 8,5 triliun. Sementara, KRAS senilai Rp 3 triliun. Hal ini merupakan bagian dari program investasi pemintah kepada BUMN yang terdampak pandemi, sebagaimana turunan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan dalam waktu dekat Gadura dan Krakatau Steel akan menerbitkan surat utang untuk mendapatkan modal kerja dari pemerintah di tahun ini.
“Iya nanti tentunya semacam mandatory confertable bond, obligasi pinjaman yang dikonversi kepada ekuitas kalau tidak bisa dibayar,” kata Isa saat ditemui Kontan.co.id di gedung DPR/MPR RI, Selasa (15/9).
Baca Juga: Trafik penumpang Garuda Indonesia (GIAA) hingga Agustus 2020 anjlok 72%
Secara teknis, obligasi yang diterbitkan oleh dua perusahaan pelat merah tersebut nantinya memiliki tenor jangka pendek. Namun, jika Garuda atau Krakatau Steel tidak mampu membayar pinjaman dari pemerintah saat jatuh tempo, maka akan dikonversikan menjadi saham pemerintah berdasarkan harga pasaran yang berlaku pada saat konversi.
Isa menyampaikan dalam hal GIAA sebagai penerima investasi pemerintah. BUMN tersebut mempunyai fungsi pelayanan publik. Menurutnya, keberadaannya harus dipertahankan mengingat pandemi begitu terdampak terhadap sektor transportasi.
“Kita memberikan ini karena penerimaan mereka anjlok. Sehingga, agar bisa menjalankan tugas-tugas mereka, menjalankan peranan mereka sebagai perusahaan negara yang melayani publik,” kata isa.
Pembiayaan obligasi Garuda dan Krakatau Steel oleh pemerintah itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020.
Beleid ini membuka jalan pemerintah untuk menyuntikan dana kepada perusahaan pelat merah melalui surat utang. Sehingga, tidak hanya lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan dana segar tanpa imbal hasil.
Selanjutnya: Gelar Restrukturisasi Hingga 2022, Ini Rencana Aksi Korporasi Krakatau Steel (KRAS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News