Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Seorang konsumen pembeli mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T tahun 2007 bernama Hagus Suanto menggugat PT Astra International Tbk sebesar Rp 1 triliun. Ia menuding Astra telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dari lima velg mobil yang dibeli, ada satu velg yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat menandatangani perjanjian pembelian. Velg tersebut adalah di velg ban cadangan.
Hagus juga menyeret Auto 2000 cq PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation, Auto 2000 cabang Karawang, PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor dan Toyota Motor Corporation, Jepang. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VII. Hagus mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 April 2014 lalu dengan nomor 183/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Hagus mengatakan Astra bersama tergugat II dan III merupakan penjual mobil itu secara bersama-sama pada 27 Februari 2007. Sementara tergugat IV-VI adalah produsen kendaraan yang dibelinya dan tergugat VII adalah induk perusahaan yang juga pemilik.
"Perjanjian jual-beli itu telah disepakati bahwa Toyota New Avanza 1,3G M/T selaku obyek perjanjian spesifikasi teknisnya antara lain menggunakan velg racing alloy wheel R 14," ujar Hagus seperti dikutip dari berkas gugaatannya, Kamis (1/1).
Namun, faktanya mobil tersebut tidak semua menggunakan velg racing alloy wheel R 14. Velg yang ada terdiri dari velg campuran antara velg racing alloy wheel R 14 dan velg biasa steel wheel R 14. Maka transasksi jual beli mobil terebut tidak sesuai dengan perjanjian semual dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan sebagaimana tertuang dalam informasi produk yang dipublikasikan Astra di berbagai media.
Akibatnya, Hagus merasa dirugikan baik materil maupun immateril. Fakta itu ternyata baru diketahi Hagus empat tahun pasca pembelian yakni pada 25 November 2011 setelah ia membongkar dan menurunkan velg ban cadangan mengganti satu velg racing alloy wheel R 14 yang terpasang di mobilnya. Ternyata velg ban cadangan itu berbeda dengan velg empat ban utama.
Hagus mengklaim kerugian materil sebesar Rp 60,5 miliar. Kerugian itu terdiri dari harga mobil Rp 120 juta, kompensasi kerugian dan bunganya sebesar Rp 25,12 miliar, biaya perkara, termasuk somasi Rp 3,05 miliar, biaya kehilangan keuntungan dari pendapatan kegiatan usaha Rp 3,85 miliar, biaya harga velg pengganti dan kompensasi kerugian sebesar Rp 25 miliar, biaya waktu di persidangan dan perrkara serta lain-lain Rp 3,5 miliar.
Hagus juga menuntut biaya kerugian immateril akibat kehialngan waktu, pikiran dan tenanga sebesar Rp 988,88 miliar. Maka bila ditotalkan, klaim kerugian Hagus mencapai hampir Rp 1 triliun. Ia juga menuntut agar Astra meminta maaf ke sejumlah media cetak, online dan televisi, termasuk Harian Kontan dan Kontan online.
Astra yang diwakili enam orang karyawannya salah satunya Dwi HS. Nugroho, juga bertindak mewakili tergugat II dan III membantah seluruh dalil gugatan yang disampaikan Hagus. Soalnya perkara yang sama, dengan pihak dan pokok perkaran yang sama, pernah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Nugroho juga mengatakan, semua produk yang dipasarkan dan dijual produksen atau distributor kendaraan, secara utuh tanpa perubahan atau penggantian dalam bentuk apa pun juga terhadap kendaraan.
"Dimungkinkan adanya produk kendaraan yang dijual dengan menggunakan empat ban utama menggunakan velg yang sama, sedangkan satu ban cadangan menggunakan velg dari bahan berbeda dengan velg ban utama," ujar Nugroho seperti dikutip dalam berkas jawaban Astra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News