kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Gara-gara utang, IFS Capital gugat PMU & EMP


Kamis, 05 November 2015 / 16:01 WIB
Gara-gara utang, IFS Capital gugat PMU & EMP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT IFS Capital Indonesia melayangkah gugatan wanprestasi terhadap PT Permata Mitra Utama (PMU) dan PT EMP Gelam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya tersebut IFS menggugat kedua perusahaan minyak dan gas itu terkait tagihan yang belum terbayarkan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum IFS yang hadir dalam persidangan, Selasa (3/11) kliennya dengan kedua perusahaan tersebut melakukan anjak piutang pada awal 2014 lalu.

Anjak piutang adalah suatu transaksi di mana perusahaan menjual piutangnya ke perusahaan lain.

Adapun dalam transaksi tersebut PMU sebagai penjual, EMP Gelam sebagai debitur, dan IFS sebagai pembeli.

"PMU memiliki utang kepada EMP, nah utang tersebut yang kita beli," ungkap dia beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan, selepas pembelian utang tersebut tak ada pembayaran yang masuk sebagai bentuk cicilan.

Padahal, pihak IFS mengaku telah melakukan somasi alias peringatan, namun para penggugat masih enggan membayar dengan alasan harga minyak dunia turun sehingga kondisi bisnis terganggu.

Dengan demikian, ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam transaksi anjak piutang, PMU yang memiliki utang, menjual satu atau lebih utangnya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga.

Selanjutnya, debitur (EMP Gelam) akan membayar langsung ke IFS dengan jumlah penuh seusai dengan nilai tagihan.

Adapun berdasarkan petitum gugatan, setidaknya UMP memiliki utang kepada IFS sebesar US$ 1,02 juta.

Sementara EMP Gelam juga turut diharuskan membayar hak tagih IFS berdasarkan faktur-faktur yang ditagihkan sebesar US$ 1,11 juta.

"Dari awal pembiayaan hingga saat ini belum ada pembayaran dan kami memiliki hak regres atau tagih," tambah kuasa hukum IFS.

Padahal utang tersebut telah jatuh tempo.

Adapun waktu jatuh tempo tersebut per tiga bulan terhitung sejak waktu pembiayaan, awal Januari 2014.

Sekadar tahu saja, dalam perkara ini EMP Gelam yang merupakan anak usaha dari PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memang menjalin kerjasama di bidang minyak dan gas.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum UMP Saleh Balfas mengakui memang pihaknya memiliki utang kepada IFS.

"Kita memang mengakui punya utang, tapi mau bagaimana keadaan perusahaan sedang tak bagus," ungkap dia kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Saleh melanjutkan, keadaan perusahaan yang tak bagus tersebut lantaran terkena dampak ekonomi dan kondisi harga minyak yang mengalami penurunan.

Kendati demikian, ia menilai dalam perkara ini EMP Gelam justru mengaku adanya pengalihan cessie kepada ketiga.

"Masalah pengalihan cessie ini yang masih diperdebatkan dan membuat proses persidangan menjadi lama," tambah dia.

Perkara dengan nomor 421/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini tengah masuk dalam proses mediasi selama 40 hari.

Dalam mediasi ini diharapkan para pihak dapat berdamai.

Hal tersebut juga diamini oleh pihak IFS.

Ia berharap, proses mediasi ini baik dari UMP dan EMP Gelam dapat membayarkan utangnya.

"Kami sederhananya, baik lewat restrukturisasi utang juga tak apa yang penting utangnya dibayar," ujarnya.

Kalau pun dalam mediasi perdamaian tak terwujud, pihak IFS meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan sah dan berharga sita jamian yang diletakan dalam perkara ini.

Sita jaminan tersebut berupa aset-aset milik EMP Gelam yakni hasil minyak dan gas bumi, alat-alat pengeboran minyak dan gas bumi dan alat-alat pendukungnya di Blok pengeboran minyak dan gas Tergugat II di Sungai Gelam, Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×