kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 11:40 WIB
Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Gili Trawangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan mengeluarkan travel advice. "Ini sangat beresiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly jelaskan maksud pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP

Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang. Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sedangkan Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP"
Penulis : Silvita Agmasari
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×