kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Gili Trawangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan mengeluarkan travel advice. "Ini sangat beresiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly jelaskan maksud pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP

Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang. Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sedangkan Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP"
Penulis : Silvita Agmasari
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×