kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gara-gara corona, KBRI Paris: Turis Indonesia jangan melancong ke Prancis!


Selasa, 17 Maret 2020 / 11:08 WIB
Gara-gara corona, KBRI Paris: Turis Indonesia jangan melancong ke Prancis!
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker di Paris. REUTERS/Gonzalo Fuentes


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PARIS. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris mengimbau WNI yang berencana ke Prancis untuk menunda rencana kunjungan, terutama untuk turisme dan leisure hingga situasi membaik. Hal tersebut diungkapkan oleh KBRI karena situasi Prancis yang kurang kondusif karena pandemi virus corona atau Covid-19. 

Bagi WNI yang memang tinggal di Prancis, maka bisa mematuhi ketentuan Pemerintah Prancis dan menyiapkan kebutuhan logistik untuk keluarga. Kemudian menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkomunikasi dengan warga/Asosiasi Indonesia di Prancis. Dalam rilis imbauan dan informasi Covid-19 yang dirilis pada Senin (16/3/2020) melalui akun Instagram resminya, KBRI Paris memberikan informasi soal situasi terkini di Prancis. 

Hingga imbauan diterbitkan, telah ada 6.633 kasus virus corona di Perancis dengan 148 korban meninggal.

Baca Juga: Perlambat penyebaran corona, Prancis kerahkan 100.000 polisi lakukan lockdown

Pada Senin (16/3/2020) pukul 20.00 waktu setempat, Presiden Emmanuel Macron mengumumkan langkah untuk menghentikan penyebaran virus. 

Imbauan untuk tetap tinggal di rumah. Menutup sekolah, universitas dan tempat umum non-esensial (restoran, kafe, pusat perbelanjaan) Membatasi pergerakan warga dan transportasi untuk yang esensial, misalnya ke farmasi, membeli bahan pokok, atau kerja. 

Jika ditemukan melanggar, maka para pelanggar akan didenda 38-135 Euro atau sekitar Rp 640 ribu – Rp 2,2 juta. Akan ada polisi berpatroli untuk memonitor. Orang yang akan beraktivitas di luar rumah harus dapat memberikan surat keterangan pada petugas. 

Baca Juga: Berlakukan lockdown, Prancis: Kita dalam kondisi perang melawan musuh tak terlihat!

Agar warga ekstra disiplin untuk menaati social-distancing, termasuk bekerja dari rumah (tele-travail). Pasukan militer akan diterjunkan ke daerah terparah, seperti Alsace untuk mendukung operasional rumah sakit. 

Pemerintah Perancis akan terus memberikan informasi secara transparan.

Mengenai akses dari dan ke Perancis, KBRI Paris mengimbau agar WNI terus memperhatikan update dari negara transit, maskapai, atau travel agent yang bersangkutan. 

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai akses; 

- Pemerintah Perancis menutup perbatasan untuk WNA dari luar zona Schengen serta memberlakukan kontrol ketat di perbatasan antara Perancis dan negara-negara Uni Eropa lainnya selama 30 hari. WN Perancis masih dapat kembali ke Perancis. 

Baca Juga: Cegah Covid-19, Inggris terbitkan UU Darurat batasi pertemuan massal

- Pemerintah Singapura tidak mengizinkan untuk masuk dan transit di Singapura bagi pengunjung yang 14 hari sebelumnya pernah ke Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×