kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gara-gara airbag, konsumen gugat Toyota Rp 2,14 M


Kamis, 16 Oktober 2014 / 14:09 WIB
Gara-gara airbag, konsumen gugat Toyota Rp 2,14 M
ILUSTRASI. 6 Hal yang Sebaiknya Dilakukan Pasutri Setelah Berhubungan Seks.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Seorang konsumen mobil Toyota Fortuner bernama Susilowati asal Jakarta melayangkan gugatan kepada PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Klase Auto Graha (KAG) di Pengadila Negeri (PN) Jakarta utara. Susilowati menggugat TAM dan KAG karena kantung udara (airbag) tidak mengembang saat terjadi kecelakaan kendaraan. Akibatnya, Susilowati menderita luka-luka dan mengalami kerugian materil.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Utara pada 6 Oktober 2014 dengan perkara No.402/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Utr. Kuasa hukum Susilowati, Bambang Siswanto mengatakan kliennya adalah pengguna kendaraan roda empat, Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1814 SJG yang dimiliki KAG dan diproduksi TAM.

Pada 4 Maret 2014 lalu, Susilowati mengendarai mobil tersebut dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan mobil rusak parah dan luka-luka pada Susilowati. Padahal, mobil Toyota Fortuner 2.7 V A.T tahun 2012 tersebut telah dilengkapi airbag yang berfungsi melindungi pengemudi dan penumpang dari dampak kecelakaan.

"Tapi saat terjadi kecelakaan, fungsi kantung udara pada mobil tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Yakni airbag tidak mengembang ketika tejadi tabrakan atau kecelakaan," ujar Bambang kepada KONTAN, Kamis (16/10).

Padahal, lanjut Bambang, berdasarkan iklan dan brosurnya, mobil mewah milik TAM tersebut dijelaskan adanya kantung udara sebagai salah satu perangkat pengamanan. Pada saat kecelakaan, Susilowati mengaku tidak sempat menyelematkan barang berharaga miliknya, baik itu berupa telepon genggam, tas, sepatu dan sebagainya, karena kondisinya mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan dini. "Belakangan klien kami menyadari barang tersebut telah diambil orang," imbuh Bambang.

Pada 19 Maret 2014, Susilowati melakukan pemeriksaan gigi dan diketahui terdapat luka pada gigi akibat kecelakaan itu. Dan pada 24 Maret 2014, Susilowati juga melakukan rawat jalan di rumah sakit Tangerang. Nah akibat kejadian ini, Susilowati telah memperingatkan TAM melalui beberapa surat tertanggal 30 Mei, 17 Juni dan 3 Juli 2014.

Melalui surat tersebut, Susilowati berharap TAM dan KAG seharusnya menunjukkan itikad baik dengan bertanggungjawab dan meminta maaf. Selain itu, perlu juga memberi ganti kerugian. Soalnya, tidak berfungsinya airbag kendaraan menyebabkan Susilowati mengalami luka-luka yang parah akibat kecelakaan tersebut.

Bambang munuding, TAM memproduksi mobil tersebut, tapi membiarkan Mobil yang airbag-nya tidak berfungsi dijual kepada konsumen. Maka, lanjut Bambang, tindakan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum (PMH). Tindakan TAM bertentangan dengan hak konsumen sebagai pengguna kendaraan mobil TAM untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan atas fungsi airbag.

Selain itu, TAM juga berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya memastikan kelayakan fungsi airbag dalam mobil yang diproduksinya. Akibat kelalaian TAM tersebut, maka Susilowati menderita kerugian sebesar Rp 145 juta.

Selain itu, Susilowati juga mengaku mengalami kerugian immateril berupa dampak psikologis akibat penderitaan menahan sakit dan trauma akibat kecelakaan dan biaya mengurus advokat senilai Rp 2 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang diklaim Susilowati sebesar Rp 2,14 miliar. TAM juga harus menyatakan permintaan maaf di dua surat kabar nasional.

Kuasa hukum TAM Dedy Kurniadi mengatakan belum bisa mengomentari gugatan itu saat ini. "Saya baru akan bertemu klien (TAM) besok, jadi belum dapat memberi komentar," ujarnya kepada KONTAN.

PN Jakarta Utara akan menyidangkan perkara ini pada hari Senin (27/10) mendatang dengan agenda sidang perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×