Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kebijakan pembatasan penggunaan produk tembakau dan turunannya.
Mereka menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zar Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, mengancam industri rokok dalam negeri. Beleid kontroversial ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yaitu Undang Undang (UU) No. 36/ 2009 tentang Kesehatan.
Ketua Gappri, Ismanu Soemiran mengatakan, penerbitan PP No. 109/ 2012 bisa mematikan industri rokok kretek atau usaha kelas menengah dan kecil. "Industri rokok menolak keberadaan PP Tembakau," tandasnya, Senin (11/2).
Bahkan, Ismanu mensinyalir, ada indikasi gerakan asing untuk menguasai industri rokok dalam negeri lewat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam beleid tembakau. Sebab, ada standardisasi produk rokok yang hanya bisa dipenuhi oleh pelaku usaha asing.
Sekretaris Jenderal Gappri, Hasan Aoni Aziz menambahkan, gugatan paling telat didaftarkan ke MA akhir bulan ini. Menurutnya, materi dalam PP Tembakau sudah seperti undang-undang karena mengatur lintas sektoral, mulai produksi, distribusi, sampai konsumsi.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak mempermasalahkan Gappri menggugat beleid tembakau ke MA. "Itu hak, silakan saja," katanya. Ali bilang, penerbitan PP Tembakau sudah sesuai amanat UU Kesehatan. Produk rokok lokal seperti rokok iris, kemenyan, dan klobot dikecualikan dari aturan ini sebagai bentuk perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News