Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan insentif tersebut akan memberikan keringanan atas beban perusahaan. Meski hanya diberikan hingga pemesanan pita cukai 9 Juli 2021, pihaknya menilai sudah cukup membantu dunia usaha.
“Kami mengapresiasi yang sudah diberikan oleh pemerintah. Kami tidak boleh egois, pabrik rokok memang butuh insentif, tapi situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).
Baca Juga: Kemenkeu kembali berikan relaksasi penundaan pembayaran cukai
Henry menambahkan, relaksasi pembayaran cukai sangat menolong kondisi dunia usaha, sebab saat ini pabrikan rokok sedang tertekan pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi virus corona. Akibatnya demand perokok menurun, sehingga menyebabkan produksi dan penjualan ikut turun.
“Selain karena ekonomi yang juga karena kenaikan cukai hasil tembakau tahun ini. Ini malah mengakibatkan shifting ke rokok ilegal,” ujar dia.
Untuk diketahui, beleid tersebut telah diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku per tanggal 12 Juli 2021. Adapun PMK 93/2021 memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.
Kebijakan itu berlaku untuk pabrik rokok yang telah memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Maka, untuk pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, lalu jatuh temponya per tanggal 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK 93/2021 yakni 9 September 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, aturan tersebut merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
“Sehingga kebijakan tersebut dapat bantu relaksasi cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober nanti,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).
Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal dari hitungan otoritas yang mencatat ada 120 pabrik hasil tembakau yang dapat memeroleh insentif.
Kendati demikian, Askolani menekankan kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai rokok tidak mencapai target. Sebab, relaksasi berdampaknya hanya sampai Oktober, setelahnya penerimaan cukai akan berlangsung normal. Alias bisa naik karena rata-rata tarif cuhai rokok tahun ini naik 12,5%.
Adapun Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 88,54 triliun, tumbuh 21,17% year on year (yoy). Pencapain ini setara dengan 50,95% dari target akhir tahun 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.
Selanjutnya: Pemerintah berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News