Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nasib pembayaran dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sepertinya bakal kembali terkatung-katung. Pasalnya, pemerintah menolak untuk menalangi selisih pembengkakan sisa dana ganti rugi bagi korban Lapindo.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Sementara itu, hasil verifikasi akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 821,1 miliar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan hingga kini alokasi anggaran dana talangan ganti rugi Lapindo yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 781,7 miliar. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum berencana menambah alokasi dana talangan itu. "Tapi ternyata ada kekurangan (jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan), itu menjadi tanggungjawab pemilik kewajiban (Lapindo)," ujarnya akhir pekan lalu.
Catatan saja, pemerintah sepakat untuk memberikan dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo Rp 781,7 miliar dengan jaminan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo senilai Rp 3,3 triliun. Kini, pemerintah telah menyelesaikan verifikasi aset jaminan untuk dana talangan ganti rugi Lapindo. Selanjutnya, pemerintah berencana untuk mencairkan dana talangan ganti rugi ini sebelum lebaran yang akan jatuh pada pertengahan Juli 2015. Bahkan, pemerintah sebelumnya telah berencana mencairkan dana talangan ini mulai 26 Juni 2015 setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang tata cara pembayaran ganti rugi korban Lapindo.
Menanggapi hal ini, Juru bicara PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala bilang, pemerintah seharusnya membayarkan dana talangan ganti rugi lapindo sesuai dengan hasil verifikasi akhir. Pasalnya, perjanjian yang dibuat pemerintah dan Minarak Lapindo adalah perjanjian jual beli dengan jaminan seluruh aset perusahaan.
Sehingga, bila terjadi pembengkakan dari hitungan sebelumnya, pemerintah harus tetap membayar seluruhnya. "Toh itu sudah dijaminkan dengan aset perusahaan," ungkapnya kepada KONTAN Minggu (31/5).
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah tak setengah-setengah dalam memberikan dana talangan ganti rugi lapindo, apalagi dengan membebankan kelebihan ganti rugi ke perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News