kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ganjar Pranowo: Peraturan KPU over dosis


Selasa, 04 September 2012 / 18:51 WIB
ILUSTRASI. Philip Moris mencuil market share pasar rokok dalam negeri sebesar 28%, melalui HMSP. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mensyaratkan keterwakilan 30% pengurus perempuan di partai politik hingga tingkat provinsi, kota/kabupaten. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peraturan KPU ini telah melampaui undang-undang.

"Aturan itu melebihi undang-undang. Over dosis!" tegas Ganjar Pranowo kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur kuota 30% pengurus perempuan di partai politik berlaku di tingkat pusat. Bukan di provinsi dan kabupaten.

Jika peraturan ini tetap dipaksakan, Ganjar memperkirakan akan ada banyak partai politik tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Hal ini karena partai tidak bisa serta merta menambah pengurus perempuan tanpa mekanisme kepartaian.

Sebelumnya dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU pada Senin (3/9) malam, DPR mempertanyakan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 yang mengharuskan partai politik memenuhi kuota minimum 30% pengurus perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DPR menilai aturan itu melampaui undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×