kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketika otoritas pajak mengakali data Tax Amnesty


Kamis, 15 September 2016 / 20:52 WIB
Ketika otoritas pajak mengakali data Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Aneh bin ajaib, tampilan data tax amnesty di website www.pajak.go.id tiba-tiba berubah. Otoritas pajak mengganti format sajian data dalam statistik tax amnesty. Biasanya, dalam data statistik yang disajikan akan tercantum beberapa informasi seperti jumlah harta yang diikutsertakan dalam tax amnesty, baik dalam bentuk repatriasi atau deklarasi. Selain itu, biasanya disajikan juga jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak.

Namun, mulai sore ini, Kamis (15/9) pukul 17.00 WIB otoritas pajak mengganti judul kolom untuk penerimaan uang tebusan, menjadi penerimaan pengampunan pajak. Hasil dari perubahan format itu adalah naiknya angka realisasi secara signifikan.

Beberapa jam sebelumnya, dalam data tersebut disebutkan jumlah realisasi uang tebusan sebesar Rp 12 triliun. Namun, setelah formatnya diubah jumlahnya melonjak jadi Rp 21,3 triliun.

Ternyata, usut punya usut dalam format yang baru ini, DJP tidak hanya mencatat jumlah uang tebusan yang dibayarkan saja. Ada dua jenis penerimaan lain yang diklaim sebagai penerimaan tax amnesty. Yaitu, pembayaran pajak dari WP yang mengikuti tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan atas pelanggaran pajak, nilainya Rp 251,11 miliar. Kedua, ada tambahan dari setoran pajak, dari WP yang membayar tunggakan pajaknya, dan mengikuti tax amnesty sebesar Rp 2,16 triliun.

Sementara yang benar-benar berasal dari pembayaran uang tebusan hingga hari ini ini baru Rp 18,85 triliun. Jumlah ini juga sebetulnya naik dibandingkan data beberapa jam sebelumnya.

Menurut Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pembayaran pajak itu sudah diatur dalam Undang-undang tentang pengampunan pajak, pasal 8 ayat 3. "Jadi, kita anggap sebagai penerimaan pajak," kata Yoga, Kamis (15/9) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah yang dilakukan DJP tidak benar. Sebab, menurutnya data uang tebusan berbeda dengan penerimaan pajak dari pelunasan pajak terutang. Jika ada pembayaran pajak terutang, akan dicatat sebagai penerimaan pajak reguler. Bukan sebagai penerimaan tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×