kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ganja untuk Medis: Harapan Seorang Ibu, Larangan di Indonesia, hingga Perhatian MUI


Kamis, 30 Juni 2022 / 05:17 WIB
Ganja untuk Medis: Harapan Seorang Ibu, Larangan di Indonesia, hingga Perhatian MUI


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis". Pesan mengharukan ini ditulis oleh seorang ibu di sebuah papan besar. 

Melansir Kompas.com, sang ibu yang bernama Santi itu berdiri di area Car Free Day dengan membawa anaknya yang menderita cerebral palsy, suatu penyakit kelainan otak yang sulit diobati. Aksi damai Santi menuai banyak simpati dari masyarakat. 

Bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi, aksi sang ibu bernama Santi bertujuan memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis. 

"Kami udah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Sudah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi, dilansir dari Kompas.com, (27/6/2022).

Ganja termasuk narkotika di Indonesia

Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). 

Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis atau terapi. 

Golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian dan bukan untuk keperluan lain.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Ada Fatwa Penggunaan Ganja Medis, MUI akan Tindaklanjuti

Namun, berdasarkan Harvard Health Publishing, sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, manfaat medis ganja. Di Amerika Serikat (AS), ada sekitar 35 negara bagian yang melegalkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Legalisasi ganja juga dilakukan Thailand. Sebelumnya, negara ini telah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak 2018. Selanjutnya, disusul legalisasi untuk campuran makanan dan minuman mulai 9 Juni 2022.

MUI siap kaji fatwa penggunaan ganja untuk medis

Melansir Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memastikan pihaknya akan melakukan kajian terkait fatwa ganja medis usai diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.  

Dalam penjelasannya, Niam mengakui dalam agama Islam, hukum setiap yang memabukkan itu haram. 

"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022). 

Baca Juga: PBB: Konsumsi Ganja Meningkat, Risiko Depresi pun Meningkat

Maka dari itu, Niam menjelaskan mengonsumsi ganja itu hukumnya haram. Hanya saja, Niam memberi catatan bahwa ganja boleh digunakan. 

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu," ucapnya. 

Niam mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam ihwal manfaat ganja tersebut.  

"Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," imbuh Niam. 

Adapun MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. 

Berikut isi keputusannya: 

  • Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan 
  • Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat
  • Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan 
  • Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis, Ini penjelasan MUI" dan "Perjalanan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×