kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW: Kasus korupsi di 2014 kian meningkat


Minggu, 17 Agustus 2014 / 17:41 WIB
ICW: Kasus korupsi di 2014 kian meningkat
ILUSTRASI. Kanker paru adalah pertumbuhan sel kanker yang tidak terkendali dalam jaringan paru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil penelitian terbaru yang menyebutkan bahwa tren korupsi yang cenderung meningkat pada semester I tahun 2014.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan, terdapat 308 kasus korupsi hasil temuan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 214. Pada semester yang sama di tahun 2013, terungkap 267 kasus.

"Terjadi peningkatan yang cukup tinggi pada periode semester satu 2014 dibanding perode sebelumnya," kata Tama di Kantor ICW di Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2014).

Tama menambahkan, dari 308 kasus yang ditemukan periode ini sebanyak 51 korupsi dilakukan dengan modus penggelapan di wilayah kabupaten, 19 kasus dengan modus penyalahgunaan anggaran di wilayah kota,  4 kasus dari laporan fiktif di wilayah provinsi, dan 4 kasus penyalahgunaan anggaran di wilayah pusat.

Tama menambahkan sebagian besar korupsi dilakukan oleh pejabat daerah. Meskipun demikian, korupsi yang menyebabkan kerugian negara relatif besar terjadi pada pemerintahan pusat.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di pusat antara lain dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang ditaksir sebesar Rp 1,12 triliun, dugaan korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dengan potensi kerugian negara sebesar  Rp 1 triliun dan dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PPh Bank BCA di Dirjen Pajak sebesar Rp 375 miliar. (Febrian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×