Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di banyak sektor sebagai sarana screening untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Beberapa tempat yang mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut dapat meminimalkan kontak fisik, karena masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga bermanfaat untuk mencegah pemalsuan sertifikat vaksin. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Google Play Store di Android atau Apple App Store di iOS.
Baca Juga: Inilah kegiatan yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal, tempat ibadah, dan transportasi umum:
1. Scan QR Code
Pada aplikasi PeduliLindungi terdapat menu "Scan QR Code" yang dapat digunakan saat akan memasuki tempat umum seperti mal, dan tempat ibadah. Berikut cara menggunakan menu Scan QR Code:
Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.
Baca Juga: Sertifikat vaksin 1 dan 2 belum muncul di PeduliLindungi? Begini solusi dari Kemenkes
Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk.
Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Adapun jika muncul warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.