Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah janjikan kenaikan gaji berkala bagi pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri mulai bulan Juli mendatang. Besaran kenaikkan gaji tersebut ditetapkan sebesar 4% dari gaji pokok pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan kenaikan gaji tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kenaikan gaji secara administrasi sudah kami selesaikan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Yuddy, belum lama ini.
Yuddy bilang, dari pihaknya sudah beres seluruhnya. Saat ini prosesnya tinggal menunggu dari Kemenkeu. Yuddy menambahkan, nantinya dalam kenaikan gaji pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri tersebut payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Untuk jumlah anggaran pemerintah dalam menaikkan gaji pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri tersebut Yuddy bilang pihaknya belum menghitung persisnya. Namun yang pasti akan mencapai triliunan dalam satu tahun.
Alasan kenaikan gaji pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri ini sendiri menurut Yuddy juga karena alasan Undang-Undang (UU). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memang memungkinkan adanya penyesuaian gaji terebut.
Adapun jumlah kenaikan gaji sebesar 4% disesuaikan dengan faktor inflasi. "Inflasi kita kan tidak terlalu tinggi sekitar 4% jadi kenaikan berkala juga 4%," imbuhnya.
Pengamat Pemerintahan dan dan otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat menilai kenaikan gaji pegawai secara berkala tersebut sudah cukup bagi pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri. Pasalnya, pegawai PNS juga mendapat tunjangan kinerja (remunerasi) yang jumlahnya tidak sedikit.
Meski demikian, Syarif bilang meski telah banyak tunjangan yang diberikan namun kinerja dari pegawai PNS tersebut yang belum sebanding. "Kinerja pegawai PNS tidak begitu signifikan, seiring dengan gaji yang bertambah. Seharusnya menjadi kesadaran," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News