Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan pada Agustus 2020.
Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI.
"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan dua aturan yakni PP No.35/2019 dan PP No.38/2019. Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS.
Dalam PP No.35/2019 disebutkan bahwa untuk komponen gaji ke-13 bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?
Baca Juga: Dibagikan Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pokok para pensiunan PNS ini. Pensiunan pokok berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Cair Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Maaf, ASN golongan ini tidak dapat gaji ke-13
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News