kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.461   21,00   0,13%
  • IDX 7.873   71,10   0,91%
  • KOMPAS100 1.101   12,46   1,14%
  • LQ45 797   3,67   0,46%
  • ISSI 269   3,37   1,27%
  • IDX30 413   2,25   0,55%
  • IDXHIDIV20 480   2,99   0,63%
  • IDX80 121   0,59   0,49%
  • IDXV30 133   1,48   1,12%
  • IDXQ30 133   0,93   0,70%

Gagal, Mediasi Eks Karyawan dan Hotel Indonesia Natour


Rabu, 11 November 2009 / 11:13 WIB
Gagal, Mediasi Eks Karyawan dan Hotel Indonesia Natour


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Sengketa antara mantan karyawan Hotel Indonesia yang tergabung dalam Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia-Inn Wisata (HIMKHI) dengan manajemen PT Hotel Indonesia Natour sepertinya akan terus bergulir. Sebab, upaya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak yang bersengketa tersebut tidak membuahkan hasil.

Dus, meja hijau agaknya akan menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak yang bersengketa itu. "Pihak Hotel Indonesia tetap tidak mau memenuhi tuntutan kami. Begitu pula kami, akan tetap mengajukan eksekusi atas kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek," tutur Joko Sujono, Ketua Umum HIMKHI, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Manajemen Hotel Indonesia pun menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan yang diajukan eks karyawan tersebut. Pengacara Hotel Indonesia Tony Aries bilang, pengelola Hotel Indonesia telah membayar kekurangan JHT Jamsostek itu. "Kami akan menyampaikan tanggapan atas pokok perkaranya nanti pada sidang lanjutan minggu depan," tegasnya.

Kasus ini bermula pada 29 Mei 2009. Waktu itu, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memerintahkan manajemen Hotel Indonesia membayar kekurangan JHT kepada eks karyawan senilai Rp 1,728 miliar. Tapi Hotel Indonesia menolaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×