Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Gagal sudah upaya menyudahi sengketa antara Boeing Company dengan 77 ahli waris dan keluarga korban penumpang Mandala Airlines, yang jatuh di Medan pada September 2005 lalu melalui jalan mediasi. Soalnya, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
Kata sepakat yang tidak tercapai dalam mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terutama soal nilai ganti rugi. "Boeing tidak bersedia memberikan ganti rugi sebagaimana yang kami tuntut," kata Parijo, kuasa hukum ahli waris dan keluarga korban penumpang Mandala, Ahad (28/2).
Menurut Parijo, pengacara dari kantor Iman Sjahputra & Patners ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya bersedia memberi ganti rugi sebesar US$ 1.000 untuk masing-masing korban. Adapun ahli waris dan keluarga korban menuntut ganti rugi materiil US$ 40.000 untuk setiap penumpang yang meninggal dan US$ 50.000 buat yang selamat tapi mengalami cacat permanen. Adapun untuk penumpang yang selamat, namun mengalami trauma mendapatkan sebesar US$ 30.000.
Sementara ganti rugi immaterial senilai US$ 2 juta untuk setiap penumpang meninggal maupun selamat tetapi mengalami cacat permanen. Kemudian, untuk penumpang selamat tapi mengalami trauma mendapat ganti rugi sebesar US$ 500.000.
Boeing menolak tuntutan ganti rugi para ahli waris dan keluarga korban Mandala itu, lantaran mereka tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap kecelakaan pesawat yang menewaskan 117 orang tersebut. "Kami memang tidak bertanggungjawab," ujar Stefanus Haryanto, kuasa hukum Boeing Company.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News