kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Gaet investor, BP Batam janjikan izin tiga jam


Jumat, 10 Juni 2016 / 10:59 WIB
Gaet investor, BP Batam janjikan izin tiga jam


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai berbenah untuk mengembangkan kawasan Batam. Selama masa transisi ini, BP Batam mulai merancang kebijakan untuk menarik investasi.

Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat perbaikan ekonomi di Batam. Makanya, kini BP Batam mulai membuat terobosan untuk mempermudah investor membenamkan modalnya di wilayah ini.

Menurut Hatanto, beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memberikan layanan perizinan tiga jam seperti yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, BP Batam juga memperbaiki infrastruktur penunjang investasi.

Agar kebijakan tetap selaras, Hatanto bilang BP Batam juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Bahkan, BP Batam dan Pemkot Batam berencana menggabungkan seluruh perizinan dalam satu lokasi. "Tujuannya agar tidak membingungkan investor," kata Hatanto, Kamis (9/6).

Hatanto meyakini, seluruh upaya perbaikan untuk mempermudah masuknya investor ke Batam akan rampung dalam masa transisi ini. 

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irmadi Lubis bilang, upaya perbaikan kawasan Batam seperti yang dilakukan oleh pemerintah tak akan sukses bila tidak didukung dengan aturan yang tepat. "Tidak akan bisa, kalau kawasan dikelola oleh bisnis dan birokrasi," katanya

Salah satu aturan penghambat kemajuan Batam menurut Irmadi yakni Undang-Undang (UU) nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. 

Dalam beleid itu disebutkan, sebagai daerah otonom, Pemkot Batam harus mengikutsertakan Badan Otorita Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. "Itu yang membuat tidak jelas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×