Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany memperkirakan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) 2013 akan mengalami pergeseran akibat penerapan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif pengurangan pajak di sektor industri. Hanya saja ia masih belum bisa memperkirakan nilai pergeseran dari target yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ini memang akan mempengaruhi target penerimaan kita di 2013 tapi ini gak terlalu signifikan," kata Fuad saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya ini bukan merupakan melesetnya target pemerintah di sektor penerimaan pajak tetapi hanya perubahan alokasi saja.
Fuad mengatakan penerimaan yang gagal dicapai di tahun 2013 akan bergeser ke tahun 2014. Lanjutnya PMK tersebut memang merupakan bantuan yang diberikan perusahaan untuk mencicil pajaknya lebih kecil di tahun ini. Kata dia, hal itu dilakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah PHK di sektor industri akibat gejolak ekonomi yang terjadi belakangan ini.
"2014 akan lebih besar. Jadi gak ada uang pajak yang hilang," tandasnya.
Seperti diketahui pemerintah berjanji untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (pph) untuk seluruh industri yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dalam peraturan tersebut sejumlah industri akan mendapatkan potongan pajak sebesar 25 persen hingga 50 persen. Tah hanya itu beberapa di antaranya juga mendapat keringanan penundaan pembayaran pajak penghasilan pada 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News