kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

FTZ jadi KEK Batam, pemerintah kaji lagi UWTO


Kamis, 21 September 2017 / 20:50 WIB
FTZ jadi KEK Batam, pemerintah kaji lagi UWTO


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih mengkaji opsi masa transisi Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Salah satu yang tengah dikaji ialah Uang Wajib Tahunan Otoritas (UWTO) yang selama ini diterapkan pada FTZ Batam.

Lukita Dinarsyah Tuwo, Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam menyatakan pihaknya tengah mengkaji opsi ada tidaknya UWTO jika Batam resmi menjadi KEK. Ia bilang, penentuan tarif UWTO akan tergantung pada strategi pengembangan KEK Batam.

Dirinya mengatakan ada opsi yang masih didiskusikan seperti jika skema pengembangan KEK Batam dilaksanakan oleh konsorsium, maka UWTO di FTZ Batam dihilangkan, namun dengan catatan, nilai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki BP Batam akan dijadikan penyertaan saham.

Tapi di sisi lain, ia bilang pemerintah masih punya opsi untuk mempertahankan tarif UWTO lantaran kebijakan tersebut juga masih baru dikeluarkan.

"Semua akan dipertimbangkan secara komprehensif karena kita mesti melihat force benefit untuk masing-masing area Batam yang eksisting atau pulau yang baru mau . Tentu tetap mempertimbangkan potensi investasi yang masuk," kata Lukita kepada KONTAN, Rabu (20/9).

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodiputro menyatakan pihaknya saat ini menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Lantaran BP Batam saat ini berstatus Badan Layanan Umum dan tak menjadi otorita. Tarif UWTO menurutnya bergantung dari status HPL yang dipegang pemerintah pusat.

"Kita menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat status tanahnya, karena kami sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan. Jadi apa yang harus dipelihara atau didayagunakan tergantung dari Kementerian Keuangan," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya menyatakan pihaknya meminta pemerintah pusat untuk memikirkan opsi terbaik untuk perkembangan investasi di Batam.

Jika FTZ Batam dikonversi menjadi KEK Batam, dirinya tak masalah jika masih dikenakan tarif UWTO, asalkan iklim investasi di daerah itu masih bisa dijaga dengan baik.

"Menurut kami jika KEK diterapkan maka hanya daerah KEK yang dikenakan tarif UWTO. Namun daerah yang di  luar KEK, ya harus tanpa UWTO," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×