Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Ia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, Undang-undang itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan. Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit, menghalangi," kata Fredrich.
Fredrich mendapat kabar dari anak buahnya yang menyaksikan saat KPK menggeledah kantornya. Saat itu, kata dia, anak buahnya diancam akan dijerat juga dalam upaya menghambat penyidikan.
Ia menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah menghalang-halangi proses hukum Novanto. Termasuk informasi yang menyebut bahwa dirinya telah memesan satu blok rumah sakit untuk merawat Novanto sebelum kecelakaan.
"Itu permainan. Itu satu rangkaian skenario untuk membumihanguskan," kata Fredrich.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News