kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fredrich Yunadi tak memenuhi panggilan KPK hari ini


Jumat, 12 Januari 2018 / 13:35 WIB
Fredrich Yunadi tak memenuhi panggilan KPK hari ini
ILUSTRASI. SETNOV KECELAKAAN


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Pengacara Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat, untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai ada keputusan Komisi Pengawas Peradi mengenai pemeriksaan terhadap Fredrich.

"Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang. Ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," kata Refa, yang menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan KPK pada Kamis (11/1).

Refa, yang juga Wakil Ketua Umum Peradi, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi belum berlangsung.

"Baru mau berlangsung. Ini mau diajukan hari ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Peradi memutuskan memeriksa Fredrich setelah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1).

"Kami yang ajukan ke Peradi karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tetapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21, di antaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalannya kan serius. Oleh karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak," ucap Refa.

KPK pada Jumat (12/1) berencana memeriksa Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Bimanesh, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga sudah dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×