kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.793   -37,00   -0,22%
  • IDX 8.155   23,46   0,29%
  • KOMPAS100 1.151   5,33   0,47%
  • LQ45 831   1,59   0,19%
  • ISSI 290   1,75   0,61%
  • IDX30 430   -0,60   -0,14%
  • IDXHIDIV20 516   -2,98   -0,57%
  • IDX80 129   0,55   0,43%
  • IDXV30 141   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 139   -0,79   -0,56%

Fraksi PKS Meminta RUU BUMDes Ditarik Kembali Untuk Dibahas


Kamis, 27 Januari 2022 / 17:36 WIB
Fraksi PKS Meminta RUU BUMDes Ditarik Kembali Untuk Dibahas
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) sepakat mendukung substansi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) karena akan berperan dalam pembangunan desa.

“Secara umum kami sepakat bahwa substansi RUU BUMDes sangat penting, bagi pembangunan desa, karenanya kami mendukung berbagai aturan regulasi yang memperkuat substansi ini,” kata Anggota Badan Legislasi fraksi PKS Mulyanto, Kamis (27/1).

Namun, berdasarkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, secara prinsip PKS setuju penarikan RUU BUMDes ini.

Ia juga meninggalkan catatan, seperti adanya kepastian dan adanya jaminan dari pemerintah agar hal-hal atau substansi dari RUU BUMDes yang belum masuk di dalam PP ini harus diakomodasi.

Baca Juga: Penyelenggara SPAM hanya khusus untuk BUMN, BUMD dan BUMDes

Mulyano menyebut hal tersebut agar regulasi yang dihasilkan komperhensif, dan tidak ada substansi yang tertinggal.

“Catatannya adalah ada kepastian, ada jaminan dari pemerintah agar hal-hal atau substansi dari RUU BUMDes, namun belum masuk di dalam PP ini harus diakomodasi, agar betul-betul regulasi kita komperhensif, tidak ada substansi yang tertinggal. Itu poin pentingnya,” katanya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengawasi implementasi dari PP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×