Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Total saksi yang dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 18 orang. "Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," kata Yusri.
Selain itu, Yusri memastikan video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.
Dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan, orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya. Selain itu, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi.
Keterangan yang menguatkan bukti rekaman tersebut juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. ( Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News