kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

FPI: Penetapan tersangka Rizieq Shihab berlebihan


Selasa, 31 Januari 2017 / 07:07 WIB
FPI: Penetapan tersangka Rizieq Shihab berlebihan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menganggap berlebihan jika Rizieq sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Itu terlalu berlebihan. Karena yang dikritisi habib bukan lambang negara tapi usulan Bung Karno soal Pancasila," ujar Sugito kepada Kompas.com, Senin (30/1) malam.

Sugito mengatakan, rumusan awal Pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno pada 1 Juni 1945.

Saat itu, urutan Pancasila dalam rumusan tersebut yakni, 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Sugito mengatakan, Rizieq mempermasalahkan rumusan yang diusulkan Soekarno karena "Ketuhanan yang Maha Esa" jadi sila kelima.

"Itu yang oleh habib disebut sila buntut. Jadi bagi saya, kalau itu usulan dan belum dijadikan rumusan yang jadi dasar negara kita, itu bukan lambang negara," kata Sugito.

Sugito mengatakan, faktanya yang berlaku sekarang yaitu rumusan yang telah direvisi pada 18 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Menurut dia, jika dianggap menghina dasar negara semestinya berkaitan dengan Pancasila yang urutannya seperti sekarang.

Sehingga, ia menganggap penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak relevan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×